Model-model Penyelesaian Sengketa Lingkungan

Rosmini Rosmini

Abstract


Pembangunan berkelanjutan menurut komisi sedunia untuk lingkungan dan pembangunan yang memenuhi kebutuhan kita sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Faktor lingkungan yang diperlukan untuk pembangunan berkelanjutan adalah (1) terpeliharanya proses ekologi yang essensi (2) tersedianya sumber daya yang cukup (3) lingkungan sosial budaya yang sesuai. Tulisan ini membahas tentang penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan dua cara yaitu litigasi (melalui pengadilan dan non litigasi (melalui luar pengadilan). Cara non litigasi sering dikenal ADR (alternative dispute resolution) atau alternatif penyelesaian sengketa. Model atau bentuk yang digunakan dalam 4DR cukup beragam, tetapi yang umum atau biasa digunakan adalah: (a) Negosiasi (b) Mediasi. (c) Konsiliasi. (d) Arbitrase.

Keywords


sengketa; ligitasi; alternative dispute resolution

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.